PASAMAN BARAT, - ‘Sudahlah jatuh tertimpa tangga pula’. Ungkapan ini pantas disematkan kepada JL, 25 tahun, salah seorang pemuda di Pasaman Barat (Barat).
JL yang merupakan tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini ditangkap oleh Polisi di kediamannya, di Blok 4 Trans Sakato Jaya, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Sabtu (6/8/2022) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
Sialnya tak cuma kasus Curanmor, kini dia juga dihadapkan kasus baru, tentang penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan JL berawal dari penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Melintang dalam perkara tindak pidana Curanmor di tempat tinggalnya di Blok 4 Trans Sakato Jaya, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
“Saat penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang menemukan tanaman di sebuah polybag milik tersangka, yang diduga tanaman ganja yang masih kecil, ” ujarnya di Simpang Empat, Minggu (7/8/2022) sore.
Kemudian, setelah menemukan tanaman yang diduga Narkotika jenis ganja di rumah tersangka, petugas Polsek Lembah Melintang berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Pasaman Barat dan langsung menuju lokasi penangkapan.
“Sesampai di lokasi penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Kepala Jorong dan tokoh masyarakat setempat dan disaksikan langsung oleh tersangka, ” jelasnya.
Dimana dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kecil diduga berisi Narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam rumah tersangka dan dua linting rokok sisa pakai oleh tersangka yang bercampur dengan ganja dan diakui tersangka bahwa itu adalah miliknya.
Baca juga:
Polres Pasaman Barat Amankan Ladang Ganja
|
Ditambahkan, dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa, sembilan batang yang diduga bibit ganja yang masih kecil yang ditanam di polybag, satu bungkus kecil Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, dua puntung rokok sisa pakai diduga bercampur dengan ganja.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya. (**)